Popular Posts

irfblogBacklink






Rating for erosisland.blogspot.com

My Ping in TotalPing.com

Kamis, 14 Februari 2013

PANTI REHABILITASI NARKOBA LIDO BOGOR

Berdasarkan data prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,99 % dari total populasi penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa. Delapan puluh enam persen penyalahguna Narkoba berada pada usia produktif. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat komprehensif.

Bagi pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini Badan Narkotika Nasional memiliki sebuah panti rehabilitasi berkapasitas 500 residen atau pecandu yang terletak di Lido Bogor.
Di pusat rehabilitasi ini tersedia fasilitas seperti olahraga, pusat keterampilan hingga kegiatan sosial yang berdiri di atas tanah seluas 112.000 m2.

Ada tahapan-tahapan yang akan dilalui pasien yang baru masuk hingga akhirnya dinyatakan sembuh total. Tiga tahapan yang dimaksud adalah tahapan Healing, Revolution dan Transformation.  Tahapan pertama, pasien akan menjalani detoksifikasi atau putus zat dengan terapi simptomik secara berkelanjutan selama satu bulan. Setelah itu, residen akan menjalani program primary selama 6 bulan. Yakni dengan pola Rehabilitasi sosial dengan therapeutic community (TC). Selanjutnya, program TC Lanjutan terapi vokasional dan resosialiasi selama 5 bulan. Setelah menjalani 1 tahun program, residen masih dilakukan pemantauan. Jika sudah dinyatakan sembuh, maka akan dikembalikan keluarganya masing-masing dengan sebelumnya menjadi tiga tahapan yang di sebut dengan program Back to family.

Metode yang digunakan untuk memulihkan pecandu adalah medis, sosial, therapeutic community (terapi berbasiskan komunitas), religi, akupuntur, dan hipnoterapi. Panti rehabilitasi ini tidak memungut biaya bagi para penyalahguna Narkoba yang akan berobat atau gratis. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CALL CENTER BNN di nomor 021-80880011, SMS CENTER BNN 081 221 675 675 atau UPT T&R BNN di nomor 0251 – 822 0928 dan fax (0251) 8220875. Atau bisa mengirim email ke upt_tr_bnn@yahoo.com.. Kriteria residen (pecandu) yang dapat menjalani rehabilitasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN :
  1. Calon residen merupakan pengguna Narkoba aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan. Jika terakhir mengkonsumsi Narkoba lebih dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna Narkoba.
  2. Berusia 15 – 40 tahun. Jika berusia kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
  3. Tidak sedang hamil (pada calon residen wanita)
  4. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu pelaksanaan program)
  5. Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
  6. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
  7. Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.

Ketentuan Rehabilitasi :

  1. Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary, dan re-entry.
  2. Selama masa detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga.
  3. Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry
  4. Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.

Persyaratan Masuk.

Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa :

A. Perlengkapan administrasi

  1. Foto copy kartu keluarga.
  2. Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua.
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  5. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.

B. Perlengkapan (Pria)

  1. Pakaian : (1). Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah, (2). Pakaian dalam sebanyak enam buah.
  2. Perlengkapan ibadah.
  3. Peralatan mandi dan cuci : (1). Handuk 1 buah, (2). Sabun mandi (batang) 2 buah, (3). Sikat gigi 1 buah, (4). Pasta gigi 1 buah, (5). Shampo (sachet) 10 buah, (6). Rinso (sachet) 2 buah.
  4. Kebutuhan pribadi : (1). Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng), (2). Rokok 19 bungkus (bagi yang merokok).

C. Perlengkapan (Wanita)

  1. Pakaian : (1). Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah, (2). Pakaian dalam sebanyak enam buah.
  2. Perlengkapan ibadah.
  3. Peralatan mandi dan cuci : (1). Handuk 1 buah, (2). Sabun mandi (batang) 2 buah, (3). Sikat gigi 1 buah, (4). Pasta gigi 1 buah, (5). Shampo (sachet) 10 buah, (6). Rinso (sachet) 2 buah.
  4. Kebutuhan pribadi : (1). Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng), (2). Rokok 10 bungkus (bagi yang merokok).

Sumber BNN - LIDO

0 komentar

irfblog. Diberdayakan oleh Blogger.