Popular Posts

irfblogBacklink






Rating for erosisland.blogspot.com

My Ping in TotalPing.com

Rabu, 13 Februari 2013

UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA (bag III)

Lanjutan Undang-Undang Tentang Narkotika (bag II) >>>

Pasal 55

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, khususnya untuk pecandu Narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab
pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.

Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” misalnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika pengguna jarum suntik dapat diberikan serangkaian terapi untuk mencegah penularan antara lain penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat Departemen Kesehatan.

Pasal 57


Cukup jelas.

Pasal 58


Rehabilitasi sosial dalam ketentuan ini termasuk melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “mantan Pecandu Narkotika” adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap Narkotika secara fisik dan psikis. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “lembaga rehabilitasi

sosial” adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Pasal 59


Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a


Cukup jelas.

Huruf b


Cukup jelas.

Huruf c


Ketentuan ini tidak mengurangi upaya pencegahan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada perguruan tinggi.

Huruf d


Cukup jelas.

Huruf e


Yang dimaksud dengan “kemampuan lembaga” dalam ketentuan ini misalnya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi agar lembaga rehabilitasi medis terjaga keberlangsungannya.

Pasal 61


Cukup jelas.

Pasal 62


Cukup jelas.

Pasal 63


Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sama internasional meliputi juga kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika transnasional yang terorganisasi.

Pasal 64

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada yang mempunyai tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat

dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 65


Cukup jelas.

Pasal 66


Cukup jelas.

Pasal 67


Cukup jelas.

Pasal 68


Cukup jelas.

Pasal 69


Cukup jelas.

Pasal 70

Huruf a


Cukup jelas.

Huruf b


Cukup jelas

Huruf c


Yang dimaksud “berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara ” dalam ketentuan ini adalah

tidak mengurangi kemandirian dalam menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN.

Huruf d


Cukup jelas.

Huruf e


Cukup jelas.

Huruf f


Cukup jelas.

Huruf g


Cukup jelas.

Huruf h


Cukup jelas.

Huruf i


Cukup jelas.

Huruf j


Cukup jelas.

Pasal 71


Cukup jelas.

Pasal 72


Cukup jelas.

Pasal 73


Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa jika terdapat perkara lain yang oleh undang-undang juga ditentukan untuk didahulukan, maka penentuan prioritas diserahkan kepada pengadilan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyelesaian secepatnya” adalah mulai dari pemeriksaan, pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 75

Huruf a


Cukup jelas.

Huruf b


Cukup jelas.

Huruf c


Cukup jelas.

Huruf d


Cukup jelas.

Huruf e


Cukup jelas.

Huruf f


Cukup jelas.

Huruf g


Cukup jelas.

Huruf h


Yang dimaksud dengan ”interdiksi” adalah mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa

Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang buktinya.

Huruf i


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya. Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan

elektronik dengan cara antara lain:

  • a. pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging);
  • b. pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak keberadaanya (bird dog);
  • c. intersepsi internet;
  • d. cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax;
  • e. CCTV (Close Circuit Television);
  • f. pelacak lokasi tersangka (direction finder). Perluasan pengertian penyadapan dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut.

Huruf j


Cukup jelas.

Huruf k


Cukup jelas.

Huruf l


Tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.

Huruf m


Cukup jelas.

Huruf n


Yang dimaksud dengan ”pemindaian” dalam ketentuan ini adalah scanning baik yang dapat dibawa-bawa (portable) maupun stationere.

Huruf o


Cukup jelas.

Huruf p


Cukup jelas.

Huruf q


Cukup jelas.

Huruf r


Cukup jelas.

Huruf s


Cukup jelas.

Pasal 76


Cukup jelas.

Pasal 77


Cukup jelas.

Pasal 78


Cukup jelas.

Pasal 79


Cukup jelas.

Pasal 80


Cukup jelas.

Pasal 81


Cukup jelas.

Pasal 82

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika” adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83


Cukup jelas.

Pasal 84


Cukup jelas.

Pasal 85


Cukup jelas.

Pasal 86


Cukup jelas.

Pasal 87


Cukup jelas.

Pasal 88


Cukup jelas.

Pasal 89


Cukup jelas.

Pasal 90


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91


Cukup jelas.

Pasal 92

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa tanaman Narkotika yang dimaksud pada ayat ini tidak hanya yang ditemukan di ladang juga yang ditemukan di tempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami Narkotika, termasuk tanaman Narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat tersebut. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “sebagian kecil” adalah dalam jumlah yang wajar dari tanaman Narkotika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ayat (2)


Ketentuan ini menegaskan bahwa jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan agar penyidik Kepolisian Negara yang bertugas di daerah yang letak geografisnya dan transportasinya sulit dicapai dapat melaksanakan tugas pemusnahan Narkotika yang ditemukan dengan sebaik-baiknya karena pelanggaran terhadap jangka waktu ini dapat dikenakan pidana.

Ayat (3)

Huruf a


Cukup jelas.

Huruf b


Cukup jelas.

Huruf c


Cukup jelas.

Huruf d


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pejabat yang menyaksikan pemusnahan” adalah pejabat yang mewakili unsur kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal kondisi tempat tanaman Narkotika ditemukan tidak memungkinkan untuk menghadirkan unsur pejabat tersebut maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Ketentuan ini dimaksudkan untuk kepentingan identifikasi jenis, isi dan kadar Narkotika (drugs profiling).

Ayat (6)


Cukup jelas.

Pasal 93


Cukup jelas.

Pasal 94


Cukup jelas.

Pasal 95


Cukup jelas.

Pasal 96


Cukup jelas.

Pasal 97


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “seluruh harta kekayaan dan harta benda” adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.

Pasal 98


Berdasarkan ketentuan ini Hakim bebas untuk melaksanakan kewenangannya meminta terdakwa untuk membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 99


Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana Narkotika, agar nama dan alamat

pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 100

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 101

Ayat (1)


Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana Narkotika.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika. Dengan demikian masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Disamping itu harta dan kekayaan atau aset yang disita negara tersebut dapat pula digunakan

untuk membiayai rehabilitasi medis dan sosial para korban penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika. Proses penyidikan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Pasal 102


Cukup jelas.

Pasal 103

Ayat (1)

Huruf a


Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang ber - sangkutan.

Huruf b


Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 104


Cukup jelas.

Pasal 105


Cukup jelas.

Pasal 106


Cukup jelas.

Pasal 107


Cukup jelas.

Pasal 108


Cukup jelas.

Pasal 109


Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam pemberian penghargaan harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 110


Cukup jelas.

Pasal 111


Cukup jelas.

Pasal 112


Cukup jelas.

Pasal 113


Cukup jelas.

Pasal 114


Cukup jelas.

Pasal 115


Cukup jelas.

Pasal 116

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “cacat permanen” dalam ketentuan ini adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan.

Pasal 117


Cukup jelas.

Pasal 118


Cukup jelas.

Pasal 119


Cukup jelas.

Pasal 120


Cukup jelas.

Pasal 121


Cukup jelas.

Pasal 122


Cukup jelas.

Pasal 123


Cukup jelas.

Pasal 124


Cukup jelas.

Pasal 125


Cukup jelas.

Pasal 126


Cukup jelas.

Pasal 127


Cukup jelas.

Pasal 128


Cukup jelas.

Pasal 129


Cukup jelas.

Pasal 130


Cukup jelas.

Pasal 131


Cukup jelas.

Pasal 132

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan ”percobaan” adalah adanya unsurunsur niat, adanya permulaan  pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Pasal 133


Cukup jelas.

Pasal 134


Cukup jelas.

Pasal 135


Cukup jelas.

Pasal 136


Cukup jelas.

Pasal 137


Cukup jelas.

Pasal 138


Cukup jelas.

Pasal 139


Cukup jelas.

Pasal 140


Cukup jelas.

Pasal 141


Cukup jelas.

Pasal 142


Cukup jelas.

Pasal 143


Cukup jelas.

Pasal 144


Cukup jelas.

Pasal 145


Cukup jelas.

Pasal 146


Cukup jelas.

Pasal 147


Cukup jelas.

Pasal 148


Cukup jelas.

Pasal 149


Cukup jelas.

Pasal 150


Cukup jelas.

Pasal 151


Cukup jelas.

Pasal 152


Cukup jelas.

Pasal 153


Cukup jelas.

Pasal 154


Cukup jelas.

Pasal 155


Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 2009 NOMOR 5062

LAMPIRAN I

UNDANG-UNDANG

NOMOR 35 TAHUN 2009

TENTANG NARKOTIKA

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I


  1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
  2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
  3. Opium masak terdiri dari : (a). candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. (b). jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. (c). jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
  4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
  5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
  6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
  7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
  8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
  9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
  10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
  11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
  12. Acetil – alfa – metil fentanil N-[1-(a-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
  13. Alfa-metilfentanil
  14. Alfa-metiltiofentanil
  15. Beta-hidroksifentanil
  16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
  17. Desmorfina
  18. Etorfina
  19. Heroina
  20. Ketobemidona
  21. 3-metilfentanil
  22. 3-metiltiofentanil : N-[1 (a-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida. : Dihidrodeoksimorfina : tetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina : Diacetilmorfina : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida.
  23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
  24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
  25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
  26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
  27. BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- a -metilfenetilamina DOB.
  28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
  29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi-a -metilfenetilamina
  30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo[b, d] piran-1-ol.
  31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
  32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- a –metilfenetilamina
  33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
  34. ETRIPTAMINA. : 3-(2aminobutil) indole
  35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
  36. ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 ß – LSD, LSD-25 karboksamida
  37. MDMA : (±)-N, a -dimetil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina
  38. Meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
  39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
  40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
  41. MMDA : 5-metoksi- a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina
  42. N-etil MDA : (±)-N-etil- a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamin
  43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ a -metil-3,4] (metilendioksi) fenetil]hidroksilamina
  44. Paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo [b,d] piran-1-ol
  45. PMA : p-metoksi- a -metilfenetilamina
  46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
  47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
  48. ROLISIKLIDINA, nama lain : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina PHP,PCPY
  49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi-a ,4-dimetilfenetilamina
  50. TENAMFETAMINA, nama lain : a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina MDA
  51. TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidinaTCP
  52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- a -metilfenetilamina
  53. AMFETAMINA : (±)-a –metilfenetilamina
  54. DEKSAMFETAMINA : ( + )-a –metilfenetilamina
  55. FENETILINA : 7-[2-[( a -metilfenetil)amino]etil] teofilina
  56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
  57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil) piperidina
  58. LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)-a -metilfenetilamina levamfetamina
  59. Levometamfetamina : ( -)- N, a -dimetilfenetilamina
  60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
  61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, a –dimetilfenetilamina
  62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
  63. ZIPEPPROL : a – ( a metoksibenzil)-4-( ß-metoksifenetil )-1piperazinetano
  64. Opium Obat
  65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II

  1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
  2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
  3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
  4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
  5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida.
  6. Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
  7. Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4karboksilatetil ester
  8. Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
  9. Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4karboksilatetil ester
  10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
  11. Betameprodina : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
  12. Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
  13. Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
  14. Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
  15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1benzimidazolinil)- piperidina.
  16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]morfolina
  17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
  18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
  19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4karboksilatetilester
  20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
  21. Dihidromorfina
  22. Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
  23. Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
  24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2′-tienil)-1-butena
  25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
  26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
  27. Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
  28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
  29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2′-tienil)-1-butena
  30. Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4karboksilatetil ester
  31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
  32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4karboksilatetil ester)
  33. Hidrokodona : dihidrokodeinona
  34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat etilester
  35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
  36. Hidromorfona : dihidrimorfinona
  37. Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
  38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
  39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
  40. Fenazosina : 2′-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
  41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
  42. Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat Etil este
  43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
  44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
  45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
  46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
  47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] morfolina
  48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
  49. Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
  50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
  51. Metadona intermediate : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
  52. Metazosina : 2′-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
  53. Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
  54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
  55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
  56. Mirofina : Miristilbenzilmorfina
  57. Moramida intermediate : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
  58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
  59. Morfina-N-oksida
  60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
  61. Morfina
  62. Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
  63. Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
  64. Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
  65. Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
  66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
  67. Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
  68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
  69. Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
  70. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
  71. Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
  72. Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
  73. Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
  74. Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etilester
  75. Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-piperidino)-piperdina-4Karbosilat armida.
  76. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
  77. Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
  78. Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
  79. Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
  80. Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
  81. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil-4-piperidil]propionanilida
  82. Tebaina
  83. Tebakon: asetildihidrokodeinona
  84. Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1karboksilat
  85. Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
  86. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III

  1. Asetildihidrokodeina
  2. Dekstropropoksifena : a-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
  3. Dihidrokodeina
  4. Etilmorfina : 3-etil morfina
  5. Kodeina : 3-metil morfina
  6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
  7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
  8. Norkodeina : N-demetilkodeina
  9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
  10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
  11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-a-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]6,14- endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
  12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
  13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
  14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

LAMPIRAN II

UNDANG-UNDANG

NOMOR 35 TAHUN 2009

TENTANG NARKOTIKA

GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR

TABEL I


  1. Acetic Anhydride.
  2. N-Acetylanthranilic Acid.
  3. Ephedrine.
  4. Ergometrine.
  5. Ergotamine.
  6. Isosafrole.
  7. Lysergic Acid.
  8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone.
  9. Norephedrine.
  10. 1-Phenyl-2-Propanone.
  11. Piperonal.
  12. Potassium Permanganat.
  13. Pseudoephedrine.
  14. Safrole.

TABEL II


  1. Acetone.
  2. Anthranilic Acid.
  3. Ethyl Ether.
  4. Hydrochloric Acid.
  5. Methyl Ethyl Ketone.
  6. Phenylacetic Acid.
  7. Piperidine.
  8. Sulphuric Acid.
  9. Toluene.

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

0 komentar

irfblog. Diberdayakan oleh Blogger.