Popular Posts

irfblogBacklink






Rating for erosisland.blogspot.com

My Ping in TotalPing.com

Senin, 18 Februari 2013

Negara – Negara di Dunia yang Sudah Melegalkan Ganja

Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia yang sudah melegalkan kepemilikan ganja.

1. Belanda

Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di “Coffeshop,” tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja diluar Coffeshop, ilegal. Sejak tahun 1976, Belanda telah menjadi negara terdepan dalam mereformasi UU Narkotika dengan menarik garis perbedaan yang jelas antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (hard drugs). Ganja masuk kedalam golongan narkotika ringan dan legal dalam jumlah terbatas.

2. Jerman

Kepemilikan ganja sampai 6 gram adalah legal. Di beberapa kota seperti Berlin, batas kepemilikan bisa sampai 10 gram.

3. Argentina

Mengkonsumsi ganja untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil, legal. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung di Argentina melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang sedikit.

4. Siprus

Kepemilikan ganja legal sampai 15 gram untuk penggunaan pribadi dan diperbolehkan untuk menanam sampai 5 batang pohon.

5. Ekuador

Menurut UU 108, kepemilikan ganja tidak dinyatakan ilegal.

6. Meksiko

Ganja untuk penggunaan pribadi legal sampai 5 gram. UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dan semua narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu.

7. Peru

Kepemilikan ganja legal sampai batas 8 gram asalkan si pengguna tidak dalam kepemilikan narkotika lain.

8. Swiss

Pada tanggal 1 Januari 2012, di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang. Tujuannya untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss sejak tahun 2000 sudah menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.

9. Spanyol

Kebijakan dekriminalisasi ganja di Spanyol mentolerir kepemilikan pribadi sebanyak 2 batang tanaman.

10. Belgia

Menurut hukum, orang dewasa dapat membawa sampai 3 gram ganja. Belgia adalah salah satu negara pertama yang membuat perbedaan hukum antara “kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi dan jenis-jenis pelanggaran narkoba.“

11. Republik Ceko

Sejak tahun 2010, kepemilikan narkoba dan psikotropika sudah didekriminalisasi. Sebab menurut penelitian, UU Narkotika tidak hanya meningkatkan pravelensi penggunaan narkoba di dalam negeri, tetapi juga gagal menghentikan perdagangan gelap obat-obatan terlarang.

12. Brazil

Dekriminalisasi ganja dan dekriminalisasi narkotika untuk keperluan pribadi diberlakukan sejak tahun 2006. Ini merupakan hasil revisi UU Narkotika secara besar-besaran pada tahun 2006.

13. Chili

Mengkonsumsi ganja dalam jumlah kecil diperbolehkan asalkan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.

14. Uruguay

Kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi tidak dikenakan sanksi dan jumlah yang diperbolehkan untuk penggunaan pribadi tidak secara jelas tertulis dalam undang-undang.

15. Paraguay

Memiliki tidak lebih dari 10 gram ganja tidak akan dihukum pidana, kecuali pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut adalah pecandu.

16. Kolombia

Mahkamah Konstitusi di Kolombia memutuskan dekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk penggunaan pribadi. Kepemilikan ganja dibawah 20 gram dan kepemilikan satu gram kokain tidak akan dituntut atau ditahan.

17. Australia

Pengguna ganja di dekriminalisasi untuk pemakaian dalam jumlah yang kecil di wilayah negera-negara bagian; Capital Territory, Northern Territory, Australia Selatan dan Australia Barat. Di negara-negara bagian lainnya, ilegal.

18. Amerika Serikat

Ganja legal di negara bagian Colorado dan Washington.
Colorado: Sejak tanggal 6 Desember 2012 ganja telah secara resmi dilegalkan untuk penggunaan pribadi dengan regulasi ganja untuk orang dewasa berusia 21 keatas. Menanam ganja juga di memungkinkan hingga 6 batang pohon asalkan ditanam di dalam ruangan tertutup (indoor).

Washington: Pengguna ganja secara hukum diperbolehkan memiliki ganja paling banyak 28 gram. Menanam ganja masih belum di izinkan kecuali orang tersebut mendapatkan otorisasi medis. (cpt)

0 komentar

irfblog. Diberdayakan oleh Blogger.