dari : Catatan Antho Massardi, 29.10.09
Jihad adalah salah satu syiar Islam yang wajib sesudah iman dan salat. Jihad fî sabîlillãh serius di jalan Allãh, akan ada sampai hari Kiamat. Secara bahasa (etimologi), Jihad diambil dari kata al-jahdu, al-juhdu, al-jahada, artinya adalah keseriusan usaha, susah payah, dan kemampuan. Menurut istilah syar’i (terminologi), Jihad adalah serius berusaha dengan segenap kemampuan berupa perkataan dan perbuatan dalam memerangi orang kafir.
Dalam al-Quran Surat al-Hajj [22]: 78, at-Taubah [9]: 41, dan Surat al-Anfãl [8]: 72; Jihad ada tiga macam. 1. Jihad melawan hawa nafsu, yaitu belajar agama Islam dengan serius, benar, menyeluruh (kaffah), mengamalkannya, lalu mengajarkannya. 2. Jihad melawan setan, yaitu serius menolak segala bentuk subhat dan sahwat yang selalu dihiasi oleh setan. 3. Jihad melawan musuh yang nyata, orang kafir dan orang fasik, yaitu serius melakukannya dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Sabda Rasulullãh shallãllãhu 'alaihi wa sallam, “Berjihadlah, serius melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian,” (HR. Ahmad, Nasa-i, dan Hakim).
Singkatnya, Jihad adalah serius mengerahkan segenap potensi untuk meraih apa yang dicintai Allãh Azza wa Jalla berupa iman dan amal saleh serta serius menolak semua yang dibenci Allãh berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Serius melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhkan larangan-Nya. Serius mengajak orang lain yang dekat dan jauh, Muslim atau kafir, beramar makruf nahi munkar, untuk serius memerangi orang yang menyekutukan Allãh YME.
Jihad adalah salah satu kewajiban setiap Muslim. Masih banyak kewajiban lain, seperti yang dituturkan oleh Abdullãh bin Mas’ud radhiyallãhu 'anhu. “Aku bertanya kepada Rasulullãh shallallãhu 'alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullãh menjawab: ‘Salat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau menjawab: ‘Jihad fî sabîlil-lãh.’”
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal dia amat baik bagimu, dan boleh jadi juga kamu menyukai sesuatu padahal dia amat buruk bagimu, Allãh mengetahui sedang kamu tidak mengetahui,” (QS al-Baqarah [2]: 216). Ayat ini merupakan penetapan kewajiban Jihad bagi setiap Muslim, agar kaum Muslim menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam. “Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allãh tinggi, maka ia fî sabîlil-lãh (di jalan Allãh),” (HR Bukhari-Muslim).
Tapi, bukan Jihad apabila itu ditujukan tidak untuk meraih rido-Nya, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan kebenaran, menyingkirkan kebatilan, dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk-Nya. Sebab, barangsiapa berperang atau berhijrah untuk mendapat kedudukan, rampasan perang, popularitas, atau menunjukkan keberanian, maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran pahala, kecuali apa yang diniatkannya.
Jihad hukumnya wajib sebagaimana firman Allãh SWT dalam surat al-Baqarah [2]: 190, 193, 216; Ali ‘Imran [3]: 142; al-Anfãl [8]: 72, 74; al-Hajj [22]: 78; al-Furqãn [25]: 52; ash-Shãf [61: 11; an-Nisã’ [4]: 95-96; at-Taubah [9]: 41, 73, 122; dan al-Muzzamil [73]: 20. Dan, berdasarkan ayat di tiga surat yang disebut terakhir, empat Imam Mazab dan lainnya telah sepakat, bahwa Jihad hukumnya fardu kifayah, bila sebagian Muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan, maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin sudah saling berhadapan di medan perang, maka haram baginya mundur, berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang Negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memeranginya untuk mempertahankan tanah air, kecuali bagi wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila pemimpin atau imam meminta suatu kaum atau beberapa orang untuk berperang, mereka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah [9]: 38-39.
Siapa saja yang didiwajibkan Jihad apabila dalam keadaan perang? Berdasarkan al-Quran, Hadis, literatur, dan para ulama, yang wajib adalah: 1. Setiap Muslim. 2. Baligh.3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Memiliki kemampuan berperang. Dan, 7. Memiliki harta yang cukup baginya dan bagi keluarganya selama kepergiannya berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, Jihad mereka adalah Haji dan Uumrah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullãh saw. dari ‘Aisyah radhiyallãhu ‘anha ketika bertanya: “Wahai Rasulullãh, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullãh saw. menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) Haji dan Umrah.’
Catatan: Jihad itu Serius
Sahabat. Kalian pasti tau dong, arti Jihad dalam Islam. Namun, belakangan, makna kata itu, rancu dengan bom bunuh diri atau terorisme. Apa dan bagaimana sih, sebenarnya yang dimaksud Jihad menurut al-Quran dan Hadis? Seurieus! Sungguh-sungguh. Yuk-yak-yuk kita simak uraiannya.…
Definisi Jihad
Jihad adalah salah satu syiar Islam yang wajib sesudah iman dan salat. Jihad fî sabîlillãh serius di jalan Allãh, akan ada sampai hari Kiamat. Secara bahasa (etimologi), Jihad diambil dari kata al-jahdu, al-juhdu, al-jahada, artinya adalah keseriusan usaha, susah payah, dan kemampuan. Menurut istilah syar’i (terminologi), Jihad adalah serius berusaha dengan segenap kemampuan berupa perkataan dan perbuatan dalam memerangi orang kafir.
Dalam al-Quran Surat al-Hajj [22]: 78, at-Taubah [9]: 41, dan Surat al-Anfãl [8]: 72; Jihad ada tiga macam. 1. Jihad melawan hawa nafsu, yaitu belajar agama Islam dengan serius, benar, menyeluruh (kaffah), mengamalkannya, lalu mengajarkannya. 2. Jihad melawan setan, yaitu serius menolak segala bentuk subhat dan sahwat yang selalu dihiasi oleh setan. 3. Jihad melawan musuh yang nyata, orang kafir dan orang fasik, yaitu serius melakukannya dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Sabda Rasulullãh shallãllãhu 'alaihi wa sallam, “Berjihadlah, serius melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian,” (HR. Ahmad, Nasa-i, dan Hakim).
Singkatnya, Jihad adalah serius mengerahkan segenap potensi untuk meraih apa yang dicintai Allãh Azza wa Jalla berupa iman dan amal saleh serta serius menolak semua yang dibenci Allãh berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Serius melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhkan larangan-Nya. Serius mengajak orang lain yang dekat dan jauh, Muslim atau kafir, beramar makruf nahi munkar, untuk serius memerangi orang yang menyekutukan Allãh YME.
Amalan yang Utama
Jihad adalah salah satu kewajiban setiap Muslim. Masih banyak kewajiban lain, seperti yang dituturkan oleh Abdullãh bin Mas’ud radhiyallãhu 'anhu. “Aku bertanya kepada Rasulullãh shallallãhu 'alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullãh menjawab: ‘Salat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau menjawab: ‘Jihad fî sabîlil-lãh.’”
Hukum Jihad
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal dia amat baik bagimu, dan boleh jadi juga kamu menyukai sesuatu padahal dia amat buruk bagimu, Allãh mengetahui sedang kamu tidak mengetahui,” (QS al-Baqarah [2]: 216). Ayat ini merupakan penetapan kewajiban Jihad bagi setiap Muslim, agar kaum Muslim menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam. “Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allãh tinggi, maka ia fî sabîlil-lãh (di jalan Allãh),” (HR Bukhari-Muslim).
Tapi, bukan Jihad apabila itu ditujukan tidak untuk meraih rido-Nya, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan kebenaran, menyingkirkan kebatilan, dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk-Nya. Sebab, barangsiapa berperang atau berhijrah untuk mendapat kedudukan, rampasan perang, popularitas, atau menunjukkan keberanian, maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran pahala, kecuali apa yang diniatkannya.
Jihad hukumnya wajib sebagaimana firman Allãh SWT dalam surat al-Baqarah [2]: 190, 193, 216; Ali ‘Imran [3]: 142; al-Anfãl [8]: 72, 74; al-Hajj [22]: 78; al-Furqãn [25]: 52; ash-Shãf [61: 11; an-Nisã’ [4]: 95-96; at-Taubah [9]: 41, 73, 122; dan al-Muzzamil [73]: 20. Dan, berdasarkan ayat di tiga surat yang disebut terakhir, empat Imam Mazab dan lainnya telah sepakat, bahwa Jihad hukumnya fardu kifayah, bila sebagian Muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan, maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin sudah saling berhadapan di medan perang, maka haram baginya mundur, berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang Negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memeranginya untuk mempertahankan tanah air, kecuali bagi wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila pemimpin atau imam meminta suatu kaum atau beberapa orang untuk berperang, mereka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah [9]: 38-39.
Yang Wajib Jihad
Siapa saja yang didiwajibkan Jihad apabila dalam keadaan perang? Berdasarkan al-Quran, Hadis, literatur, dan para ulama, yang wajib adalah: 1. Setiap Muslim. 2. Baligh.3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Memiliki kemampuan berperang. Dan, 7. Memiliki harta yang cukup baginya dan bagi keluarganya selama kepergiannya berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, Jihad mereka adalah Haji dan Uumrah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullãh saw. dari ‘Aisyah radhiyallãhu ‘anha ketika bertanya: “Wahai Rasulullãh, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullãh saw. menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) Haji dan Umrah.’
Catatan: Jihad itu Serius
0 komentar
Posting Komentar