Lanjutan Undang-Undang Tentang Narkotika (bag II) >>>
Pasal 55
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, khususnya untuk pecandu Narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab
pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” misalnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika pengguna jarum suntik dapat diberikan serangkaian terapi untuk mencegah penularan antara lain penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat Departemen Kesehatan.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Rehabilitasi sosial dalam ketentuan ini termasuk melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “mantan Pecandu Narkotika” adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap Narkotika secara fisik dan psikis. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “lembaga rehabilitasi
sosial” adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan ini tidak mengurangi upaya pencegahan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada perguruan tinggi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kemampuan lembaga” dalam ketentuan ini misalnya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi agar lembaga rehabilitasi medis terjaga keberlangsungannya.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sama internasional meliputi juga kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika transnasional yang terorganisasi.
Pasal 64
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada yang mempunyai tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat
dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara ” dalam ketentuan ini adalah
tidak mengurangi kemandirian dalam menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa jika terdapat perkara lain yang oleh undang-undang juga ditentukan untuk didahulukan, maka penentuan prioritas diserahkan kepada pengadilan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyelesaian secepatnya” adalah mulai dari pemeriksaan, pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 75
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”interdiksi” adalah mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa
Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang buktinya.
Huruf i
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya. Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan
elektronik dengan cara antara lain:
- a. pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging);
- b. pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak keberadaanya (bird dog);
- c. intersepsi internet;
- d. cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax;
- e. CCTV (Close Circuit Television);
- f. pelacak lokasi tersangka (direction finder). Perluasan pengertian penyadapan dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan ”pemindaian” dalam ketentuan ini adalah scanning baik yang dapat dibawa-bawa (portable) maupun stationere.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika” adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanaman Narkotika yang dimaksud pada ayat ini tidak hanya yang ditemukan di ladang juga yang ditemukan di tempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami Narkotika, termasuk tanaman Narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat tersebut. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “sebagian kecil” adalah dalam jumlah yang wajar dari tanaman Narkotika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan agar penyidik Kepolisian Negara yang bertugas di daerah yang letak geografisnya dan transportasinya sulit dicapai dapat melaksanakan tugas pemusnahan Narkotika yang ditemukan dengan sebaik-baiknya karena pelanggaran terhadap jangka waktu ini dapat dikenakan pidana.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pejabat yang menyaksikan pemusnahan” adalah pejabat yang mewakili unsur kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal kondisi tempat tanaman Narkotika ditemukan tidak memungkinkan untuk menghadirkan unsur pejabat tersebut maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk kepentingan identifikasi jenis, isi dan kadar Narkotika (drugs profiling).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “seluruh harta kekayaan dan harta benda” adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.
Pasal 98
Berdasarkan ketentuan ini Hakim bebas untuk melaksanakan kewenangannya meminta terdakwa untuk membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 99
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana Narkotika, agar nama dan alamat
pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana Narkotika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika. Dengan demikian masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Disamping itu harta dan kekayaan atau aset yang disita negara tersebut dapat pula digunakan
untuk membiayai rehabilitasi medis dan sosial para korban penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika. Proses penyidikan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang ber - sangkutan.
Huruf b
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam pemberian penghargaan harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “cacat permanen” dalam ketentuan ini adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”percobaan” adalah adanya unsurunsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 2009 NOMOR 5062
LAMPIRAN I
UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
- Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
- Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
- Opium masak terdiri dari : (a). candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. (b). jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. (c). jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
- Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
- Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
- Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
- Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
- Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
- Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
- Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
- Acetil – alfa – metil fentanil N-[1-(a-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
- Alfa-metilfentanil
- Alfa-metiltiofentanil
- Beta-hidroksifentanil
- Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
- Desmorfina
- Etorfina
- Heroina
- Ketobemidona
- 3-metilfentanil
- 3-metiltiofentanil : N-[1 (a-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida. : Dihidrodeoksimorfina : tetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina : Diacetilmorfina : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida.
- MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
- Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
- PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
- Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
- BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- a -metilfenetilamina DOB.
- DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
- DMA : ( + )-2,5-dimetoksi-a -metilfenetilamina
- DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo[b, d] piran-1-ol.
- DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
- DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- a –metilfenetilamina
- ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
- ETRIPTAMINA. : 3-(2aminobutil) indole
- KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
- ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 ß – LSD, LSD-25 karboksamida
- MDMA : (±)-N, a -dimetil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina
- Meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
- METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
- 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
- MMDA : 5-metoksi- a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina
- N-etil MDA : (±)-N-etil- a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamin
- N-hidroksi MDA : (±)-N-[ a -metil-3,4] (metilendioksi) fenetil]hidroksilamina
- Paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo [b,d] piran-1-ol
- PMA : p-metoksi- a -metilfenetilamina
- psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
- PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
- ROLISIKLIDINA, nama lain : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina PHP,PCPY
- STP, DOM : 2,5-dimetoksi-a ,4-dimetilfenetilamina
- TENAMFETAMINA, nama lain : a -metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina MDA
- TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidinaTCP
- TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- a -metilfenetilamina
- AMFETAMINA : (±)-a –metilfenetilamina
- DEKSAMFETAMINA : ( + )-a –metilfenetilamina
- FENETILINA : 7-[2-[( a -metilfenetil)amino]etil] teofilina
- FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
- FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil) piperidina
- LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)-a -metilfenetilamina levamfetamina
- Levometamfetamina : ( -)- N, a -dimetilfenetilamina
- MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
- METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, a –dimetilfenetilamina
- METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
- ZIPEPPROL : a – ( a metoksibenzil)-4-( ß-metoksifenetil )-1piperazinetano
- Opium Obat
- Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
- Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
- Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
- Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
- Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
- Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida.
- Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
- Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4karboksilatetil ester
- Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
- Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4karboksilatetil ester
- Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
- Betameprodina : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
- Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
- Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
- Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
- Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1benzimidazolinil)- piperidina.
- Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]morfolina
- Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
- Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
- Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4karboksilatetilester
- Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
- Dihidromorfina
- Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
- Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
- Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2′-tienil)-1-butena
- Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
- Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
- Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
- Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
- Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2′-tienil)-1-butena
- Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4karboksilatetil ester
- Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
- Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4karboksilatetil ester)
- Hidrokodona : dihidrokodeinona
- Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat etilester
- Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
- Hidromorfona : dihidrimorfinona
- Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
- Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
- Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
- Fenazosina : 2′-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
- Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
- Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat Etil este
- Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
- Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
- Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
- Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
- Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] morfolina
- Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
- Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
- Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
- Metadona intermediate : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
- Metazosina : 2′-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
- Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
- Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
- Metopon : 5-metildihidromorfinona
- Mirofina : Miristilbenzilmorfina
- Moramida intermediate : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
- Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
- Morfina-N-oksida
- Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
- Morfina
- Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
- Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
- Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
- Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
- Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
- Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
- Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
- Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
- Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
- Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
- Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
- Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
- Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etilester
- Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-piperidino)-piperdina-4Karbosilat armida.
- Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
- Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
- Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
- Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
- Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
- Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil-4-piperidil]propionanilida
- Tebaina
- Tebakon: asetildihidrokodeinona
- Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1karboksilat
- Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
- Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III
- Asetildihidrokodeina
- Dekstropropoksifena : a-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
- Dihidrokodeina
- Etilmorfina : 3-etil morfina
- Kodeina : 3-metil morfina
- Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
- Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
- Norkodeina : N-demetilkodeina
- Polkodina : Morfoliniletilmorfina
- Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
- Buprenorfina : 21-siklopropil-7-a-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]6,14- endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
- Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
- Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
- Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO
LAMPIRAN II
UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA
GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
TABEL I
- Acetic Anhydride.
- N-Acetylanthranilic Acid.
- Ephedrine.
- Ergometrine.
- Ergotamine.
- Isosafrole.
- Lysergic Acid.
- 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone.
- Norephedrine.
- 1-Phenyl-2-Propanone.
- Piperonal.
- Potassium Permanganat.
- Pseudoephedrine.
- Safrole.
TABEL II
- Acetone.
- Anthranilic Acid.
- Ethyl Ether.
- Hydrochloric Acid.
- Methyl Ethyl Ketone.
- Phenylacetic Acid.
- Piperidine.
- Sulphuric Acid.
- Toluene.
0 komentar
Posting Komentar