Oleh Irwan Firdaus
Pabrik Candu di Batavia
Sepintas, gedung ini adalah sebuah rumah tinggal. Letaknya berada di pinggir jalan raya Kota Batavia Centrum (Weltervreden-Jakarta Pusat). Di depannya terdapat rel listrik yang menunjukkan bahwa tempat ini merupakan jalan ramai. Entah untuk merusak mental bangsa Indonesia yang mereka sebut inlanders; candu, madat, atau opium bukanlah barang terlarang pada masa penjajahan.
Sebuah pabrik opium di Weltevreden Batavia, 1936 |
Foto yang diabadikan pada masa kolonial ini adalah sebuah pabrik candu. Kala itu, pabrik candu terletak di Gang Kenari, dekat Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat. Ribuan butir candu dihasilkan tiap hari dan juga didistribusikan ke seluruh kepulauan nusantara. Penjajah ketika itu juga menyediakan tempat lokalisasi para pemadat. Namanya adalah Gang Madat yang terletak di sebelah kiri Jalan Gajah Mada apabila kita menuju Jakarta Kota. Lokalisasi ini ditutup pada masa pendudukan Jepang (1942).
Nama Gang Madat dan Gang Madat Besar diganti menjadi Jl Kesejahteraan dan Keselamatan. Di kamar-kamar berukuran 300 meter itulah, tiap hari para pemadat berkumpul. Dalam foto-foto Batavia tempo doeloe, tampak para pecandu sedang tiduran sambil mengisap barang haram ini. Badan mereka kurus kering. Walaupun dilegalkan, pemakainya tidak sebanyak sekarang. Kala itu, masyarakat mengikuti seruan para alim ulamanya yang mengharamkan candu.
Bisnis narkoba dewasa ini makin merajalela. Indonesia merupakan salah satu tempat bagi jaringan sindikat internasional untuk mengedarkan narkoba ke berbagai lapisan masyarakat. Semakin banyak bandar, pengedar, dan pemakai yang ditangkap, ditahan, dan ditembak mati, makin luas pula jaringan bisnisnya dan makin bervariasi cara peredarannya.
Ternyata, bisnis narkoba bukan barang baru di Indonesia. Pada masa VOC, bisnis itu telah berkembang pesat. Ini sesuai dengan ambisi VOC untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya yang menjadikan narkoba sebagai salah satu mata dagangan penting untuk pundi-pundi VOC. Pada masa gubernur jenderal Gustaaf Baron van Imhoff (1745), diberlakukan sistem perdagangan bebas candu.
Diperkirakan, dari 1619-1799, tiap tahun VOC memasok rata-rata 56 ton candu ke Pulau Jawa. Rupanya, para pedagang Cina, termasuk para kapitennya, waktu itu ketiban rezeki dari perdagangan candu. Mereka berperan sebagai perantara dalam bisnis ini. Tidak tanggung-tanggung, dalam perdagangan candu ini, para pejabat VOC menciptakan sebuah organisasi yang dinamakan Opium Society. Tidak heran, sampai tahun 1880, pajak perdagangan candu merupakan penghasilan paling besar bagi Pemerintah Hindia Belanda. Untuk menjadi penarik pajak candu, diadakan pelelangan besar besaran. Tentu saja, peminatnya besar karena keuntungannya bejibun. (Catatan : Alwi Shahab, Wartawan Republika).
Narkoba Tempo Doeloe
CANDU sudah dikenal oleh orang Jawa sejak berabad-abad lalu, setidaknya pada abad 17 ketika Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan candu sebagai komoditas perdagangan yang penting untuk dimonopoli serta menjadi obyek pajak.
Satu dari 20 orang Jawa mengisap candu, tulis pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen tahun 1882, seperti yang tercantum dalam buku Opium To Java karya James R.Rush. Kebiasaan mengisap candu bukan hanya terjadi di tanah Jawa, tetapi juga di sejumlah wilayah koloni Eropa di Asia, tulis Te Mechelen yang waktu itu menjabat sebagai Inspektur Kepala Regi Opium dan Asisten Residen Juwana di wilayah Jawa Tengah masa kini.
Opium atau bunga poppy (papaver somniferum) tidak tumbuh di Jawa, melainkan didatangkan dari daerah lain, diduga dari Turki dan Persia. Dalam buku Opium To Java yang ditulis James R.Rush itu, saudagar Arab disebutkan membawa masuk candu ke wilayah ini, meskipun tidak ditemukan bukti-bukti lain yang menunjukkan sejak kapan candu mulai diperdagangkan di Jawa.
Candu merupakan komoditas penting yang pada awalnya diperebutkan bersama oleh Inggris, Denmark dan Belanda, tetapi kemudian Belanda yang memenangkan monopoli perdagangannya, sedangkan pelaksananya adalah para elit China di Jawa.
Belanda melalui Kompeni Belanda di Hindia Timur (Vereenigde Ost Indische Companie/ VOC) pada 1677 mendapatkan perjanjian dengan raja Jawa ketika itu, Amangkurat II untuk memasukkan candu ke Mataram dan memonopoli perdagangan candu di seluruh negeri. Perjanjian serupa juga disusul di Cirebon setahun kemudian. Sejak tahun 1619-1799 VOC bisa memasukkan 56.000 kg opium mentah setiap tahun ke Jawa. Dan pada 1820 tercatat ada 372 pemegang lisensi untuk menjual opium.
Penikmat candu tersebar di berbagai kalangan dan meluas di Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada papan atas, candu dikonsumsi sebagai gaya hidup, disuguhkan sebagai tanda kehormatan bagi tetamu di rumah para bangsawan Jawa dan China, tetapi kelompok masyarakat lain juga menjadi pecandu, meskipun kebanyakan mengonsumsi candu kualitas rendah.
Mereka adalah kaum pengembara musisi, seniman teater rakyat, pedagang keliling dan tukang-tukang upahan di perkebunan yang memakai candu untuk menikmati sensasi khayali, merajut mimpi dan mengurangi pegal-pegal di badan.
Namun di Banten dan tanah Pasundan, jumlah pecandu tidak besar. Budaya, moral dan agama Islam yang kuat di kalangan masyarakat telah menjadi benteng yang memagari opium di wilayah tersebut.
Sempat ada larangan resmi memperdagangkan opium di wilayah tersebut dan Banten menutup perdagangan opium pada awal abad 19, meskipun demikian pasar gelap candu dapat ditemukan.
James R.Rush juga menuliskan terjadi penyelundupan opium di Priangan pada waktu itu dan ketika kemudian Belanda berhasil membuka perdagangan di wilayah tersebut, jumlah pemakainya jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan wilayah Surakarta, Yogyakarta Kediri, Madiun, Rembang, Kedu, Pasuruan, Probolinggo bahkan juga di eks karesidenan Besuki jauh di timur.
Seorang dokter Inggris, Thomas Syndenham pada 1680 pernah menulis, "Di antara semua obat-obatan yang disediakan bagi manusia atas perkenan Tuhan, tidak ada yang semanjur dan seuniversal opium untuk meringankan penderitaan."
Secara klinis, morfin, sampai sekarang adalah obat paling unggul untuk menghilangkan rasa sakit dan dipergunakan sebagai pengobatan resmi, meskipun penyalahgunaannya juga meluas di seluruh pelosok dunia.
Karakter analgesik opium yang dapat meredakan rasa sakit tidak diragukan menyebabkan benda itu disukai orang Jawa terutama mengingat fasilitas layanan kesehatan yang tidak memadai, lingkungan tinggal yang tidak sehat sehingga banyak penyakit merebak di antara penduduk seperti diare, malaria, tipus, campak, demam.
Dalam suatu survei di kalangan pemakai pada 1890, banyak yang mengaku pada awalnya mereka mencoba opium untuk meringankan penderitaan atas keluhan sakit kepala, disentri, asma, demam biasa hingga malaria, tuberkolosis (batuk berdarah), menghilangkan letih-lesu bahkan mengobati penyakit kelamin.
Di kalangan para seniman yang harus begadang karena pekerjaan, misalnya sinden dan dalang, penari, pemain teater, candu diyakini dapat membuat mereka kuat terjaga dan tetap bugar.
Sempat ada anggapan bahwa candu dapat meningkatkan vitalitas, gairah seksual dan eforia, sampai-sampai tertulis dalam syair Jawa Suluk Gatoloco buah karya priyaji Jawa yang menguasai tradisi dan mistik.
Tersebutlah tokoh dalam syair itu, Gatoloco, berwujud kelamin laki-laki yang membentengi diri dengan menelan opium dan merasakan kekuatan candu yang memabukkan itu menyebar ke seluruh tubuh dan membuat seluruh kekuatannya kembali.
Pemakaian candu semakin meluas, dampak negatif juga terlihat cukup termasuk dari pemakaian uang yang cukup besar untuk belanja candu, bahkan juga di kelas pekerja buruh.
Tetapi, pandangan orang Jawa terhadap candu tidaklah seragam. Pada masa itu pun sudah ada kelompok anti candu yang berjuang untuk memeranginya dan menabukan candu dengan memasukkannya pada larangan "molimo" yaitu ajaran moral yang melarang kaum laki-laki berbuat lima kegiatan yang berawalan dengan kata M, yaitu Maling (mencuri), Madon (main perempuan), Minum (alkohol), Main (berjudi) dan Madat (mengisap candu).
Penguasa Surakarta, Raja Paku Buwono IV yang memerintah pada 1788-1820 menuliskan ajaran moral yang benar dalam syair panjang Wulang Reh (ajaran berperilaku benar).
Ia menggambarkan pemadat sebagai pemalas dan orang yang bersikap masa bodoh, yang hanya gemar tidur di bale-bale untuk mengisap candu.
"Jauihi madat: madat tidak baik untukmu semua, mengisap madat itu tidak baik," tulisnya.
Pujangga Ronggowarsito menilai peringatan Paku Buwono IV tentang opium dapat dibaca sebagai komentar terhadap merosotnya nilai-nilai moral istana/kerajaan di Jawa yang membantu mempercepat perpecahan politik dan perbudakan yang dilakukan Belanda terhadap pihak kerajaan.
Peringatan bagi kalangan tinggi di kerajaan akan bahaya opium telah dinyatakan secara berkala dalam dokumen-dokumen sastra. Paku Buwono II malahan menyerukan larangan mengisap opium bagi seluruh keturunannya.
Di pihak Belanda juga tumbuh gerakan etis sejak 1880, yang dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran warga (termasuk pribumi). Pieter Brooshooft misalnya mengeluarkan Memorie yang menyerukan pengurangan pajak pada orang pribumi, dan proyek-proyek yang dapat memajukan pertanian rakyat.
Pada 1899 C.Th Deventer membujuk pemerintah Belanda untuk membayar utang kehormatan sebagai ganti rugi atas sikap mengabaikan penduduk di wilayah jajahan, disusul dengan pernyataan resmi Ratu Wilhelmina pada 1901 yang menyatakan penyesalan atas hilangnya kesejahteraan penduduk Jawa.
Tahun-tahun etis ini ditandai dengan perluasan kesempatan pendidikan bagi penduduk,dan upaya perbaikan kesejahteraan lainnya termasuk peraturan mengenai peredaran candu.
Belanda membentuk suatu lembaga khusus yang diberi nama Regi untuk meluruskan kesalahan di masa lalu. Sejak itu semua urusan opium dipusatkan di ibukota, juga pabrik-pabrik opium yang dulu tersebar di daerah dan dikuasai para bandar yang menghasilkan produksi dengan variasi luas baik dari kualitas dan citarasa, kini dipusatkan di Batavia dalam bentuk produksi yang seragam.
Birokrasi dalam pembuatan dan peredaran mulai diterapkan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaannya, dan banyak orang terpelajar bergabung dalam regi hingga di tingkat daerah.
Jika Opium To Java (Cornel University Press 1990, diterjemahkan Matabangsa, 2000) mengupas masa kelam legalitas peredaran candu lebih dari tiga abad yang lalu, adalah Alberthien Endah, seorang wartawan masa kini, menulis buku berjudul "Jangan Beri Aku Narkoba" (Gramedia Pustaka Utama, 2004) sebuah karya fiksi untuk mengingatkan generasi masa kini tentang ancaman narkoba.
Perdagangan opium ini memang sudah sejak dulu mendatangkan keuntungan yang amat besar. Dalam catatan yang dibuat oleh Asisten Residen Wiselius pada tahun 1882, antara Januari dan Juni 1879 uang sebanyak 700 ribu gulden telah berpindah tangan dalam transaksi-transaksi opium."
Dan konon katanya GAM (baca: Gerakan Aceh Merdeka) pun pernah membuka ekspor daun ganja ke mancanegara untuk mendapatkan persenjataan waktu itu.[]
Dan konon katanya GAM (baca: Gerakan Aceh Merdeka) pun pernah membuka ekspor daun ganja ke mancanegara untuk mendapatkan persenjataan waktu itu.[]
Yang lebih repot lagi jika ketagihan buat ng-fly sendiri. Kalau komoditinya sebagai tujuan penelitian obat-obatan dan kesehatan -- orang bilang 'no problemo'.
Di Negeri Belanda Narkoba ini disediakan oleh coffee-coffee shop, namun ada batas pemakaiannya dalam gram, dan kalau berlebih, siap-siap deh ditangkap oleh polisi (he..he..he..). Di Belanda untuk bikin racikan sendiri atau penanaman yang berlebihan juga nggak boleh.
Di Amerika Latin Narkoba malah ada yang dilindungi hukum karena dipakai untuk ritual keagamaan (shaman namanya) malah dilestarikan oleh Negara. Tapi tidak bisa main-main, dan seenaknya, hanya yang sudah "mahir" [baca: jago] yang diperbolehkan "memakainya" (narkoba).
Menurut data dari BNN -- Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari komsumsi narkoba di Indonesia sepanjang 2008 mencapai Rp.15,37 triliun, ”Berdasarkan data BBN itu, dari total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, jenis shabu yang paling tinggi komsumsinya dengan kerugian Rp.5,52 triliun,” kata Koordinator Satgas I BNN Bapak KBP H Thamrin Dahlan.
Dijelaskan, selain jenis narkoba shabu yang paling banyak menimbulkan kerugian ekonomi dari 33 provinsi di Indonesia, jenis ganja tercatat menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp.2,37 triliun, menyusul putau bubuk Rp.2,31 triliun dan ekstasi Rp.1,98 triliun dari 14 jenis narkoba yang terdata pada BNN.
Sementara daerah yang tertinggi kerugian ekonominya akibat komsumsi narkoba adalah Jawa Timur dengan jumlah kerugian sebanyak Rp.3,85 triliun, kemudian Jawa Tengah Rp.1,25 triliun dan DKI Jakarta Rp.1,15 triliun.”Kerugian ekonomi yang ditimbukan dari komsumsi narkoba itu cenderung meningkat setiap tahun, sementara pendanaan pemerintah untuk uapaya peventif dan rehabilitasi yang tersedia sangat terbatas,” kata Thamrin.
Terkait dengan hal itu, ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu upaya tersebut, baik melalui lembaga formal maupun non formal. Adapun proyeksi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan data BNN adalah 2009 akan mencapai Rp. 37 triliun, 2010 Rp. 41,24 triliun, 2011 Rp. 46 triliun, 2012 Rp. 51,29 triliun dan 2013 Rp. 57 triliun.
Sumber Lain :
Republika Online, 08/05/09
Sumber Foto:
dipinjam dari TEMPO DOELOE
2 komentar
Banyak juga yang menarik disini....akan berkunjung lagi....salam sejahtera!
Terima kasih...
Posting Komentar