Popular Posts

irfblogBacklink






Rating for erosisland.blogspot.com

My Ping in TotalPing.com

desain 1

Lawan rasa takut dan jalin silaturahmi dengan sesama rekan alumni.

desain 2

Lawan rasa takut dan jalin silaturahmi dengan sesama rekan alumni.

desain 3

Lawan rasa takut dan jalin silaturahmi dengan sesama rekan alumni.

desain 4

Lawan rasa takut dan jalin silaturahmi dengan sesama rekan alumni.

desain 5

Lawan rasa takut dan jalin silaturahmi dengan sesama rekan alumni.

Rabu, 21 Agustus 2013

Tips Jual Beli Tanah dan Bangunan

Beberapa Tips sebelum kita membeli tanah dan bangunan, baiknya kita memperhatikan hal-hal seperti dibawah ini. Pertama, kita harus memperhatikan beberapa hal penting dibawah ini sebelum melakukan jual beli tanah dan bangunan, yaitu :
  1. Orang yang akan menjual tanah dan bangunan itu apakah memang benar pemilik? (pemilik hak atas tanah dan bangunan). Contohnya : Nama penjual “Abdul”, tetapi nama yang ada didalam sertifikat adalah “Jono”. Ini berarti “Abdul” bukanlah pemilik. Tetapi mungkin saja “Abdul” adalah ahli waris “Jono” atau “Abdul” membeli dari “Jono” tanpa AJB untuk menghindari pajak, dan lainnya.
  2. Apakah anda sebagai calon pembeli adalah Subjek yang diperbolehkan memiliki tanah dan bangunan tersebut? Maksudnya : Anda adalah seorang WNA, atau anda mempunyai pasangan kawin (suami/istri) yang merupakan WNA yang tanpa ada Perjanjian Pisah Harta, maka anda anda tidak dapat memilikinya.
  3. Apakah anda membeli tanah Pertanian diluar wilayah anda? Contohnya : Anda berdomisili di Jakarta dan ingin membeli tanah pertanian di Magelang. Maka itu tidak akan diperbolehkan, karena ada larangan kepemilikan tanah “absente”.
  4. Apakah tanah yang akan anda beli sudah diluar batas maksimum? Karena setiap orang, maksimum hanya dapat memiliki tanah sebanyak 5 bidang dengan luas 2 hektar saja.
  5. Apakah jangka waktu hak dari tanah dan bangunan yang akan anda beli sudah berakhir? Karena untuk SHGB dan SHGU itu ada jangka waktunya. Jangan sampai anda membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.
  6. Apakah diatas tanah yang akan anda beli ada hak yang lebih tinggi? Contohnya : Anda akan membeli tahan SHGB yang diatasnya ada Hak Pengelolaan (HGB dibuat diatas sebagian tanah Hak Pengelolaan). Maka Penjual dan anda sebagai calon pembeli harus meminta izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.
  7. Apakah rumah yang anda beli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (roya)? Apabila demikian, maka anda harus meminta SURAT ROYA dan SURAT LUNAS dari penjual, agar nantinya dapat dibalik nama.

Data yang diperlukan dalam jual – beli :

Data penjual / pembeli perorangan :

    KTP Suami/Istri

Apabila belum menikah/cerai, baik itu cerai hidup/mati, harus meminta surat keterangan belum menikah (atau belum menikah lagi untuk yang sudah bercerai) dari Kelurahan.
  • Untuk Penjual : KTP pasangan diperlukan apabila rumah diperoleh oleh Suami/Istri setelah menikah dan tanpa ada perjanjian pisah harta. Kalau diperoleh sebelum pernikahan/harta warisan, KTP pasangan tidak diperlukan. Tetapi kadang PPAT memintanya untuk kelengkapan berkas saja (tidak ikut tanda tangan).
  • Untuk Pembeli : Hanya sebagai kelengkapan akta.
  1. KK (Kartu Keluarga).
  2. Surat nikah (bagi Pembeli untuk mengetahui pasangan nikahnya WNI/WNA).
  3. NPWP (untuk bayar Pajak).
  4. Surat WNI (di Kator Pertanahan biasa diminta kalau ada nama asing).
  5. Surat Ganti Nama.
  • Kalau ada beda nama di Sertifikat / KTP / KK / Akta Kawin. Kalau hanya salah tulis, dapat meminta surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa semua nama itu adalah satu orang yang sama.

Objek (Tanah dan Bangunan yang akan diperjualbelikan) :

  1. Sertifikat Asli (SHM, SHGB, SHGU, dan SHMSRS).
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak wajib sebenarnya, tetapi sewajarnya penjual sudah memiliki IMB kalau yang dijual memang terdapat bangunannya.
  3. Bukti setor PBB selama 5 tahun terakhir. (Mengapa tidak ditahun terakhir saja? Sebab kadang kala terjadi kesalahan, bisa ada bukti setor PBB tahun terakhir tetapi tahun sebelumnya belum dibayar atau masih ada tunggakan. Biasanya dalam hal ini PPAT yang mengecek/memeriksa kembali apakah ada tunggakan atau tidak).
  • Selain 3 jenis sertifikat tersebut, maka bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris.

Tarif Pajak:

PPH Final = 5% x NJOP/Harga Jual Beli**
BPHTB = 5% x ( NJOP/Harga Jual Beli-[NJOPTKP*] )
*Tiap daerah beda-beda. Contoh di Surabaya dikurangi Rp. 75.000.000,00
** Manakah yang dipakai untuk perhitungan Pajak? Seharusnya yang benar adalah harga riil jual beli. Tetapi biasa orang-orang memilih dihitung dari NJOP sesuai SPPT PBB (di sana bisa diketahui harga per meter persegi di daerah tersebut), karena tentunya harga NJOP lebih rendah dari harga riil rumah tersebut.

Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :

PNBP = Rp. 50.000,00/Bidang

Biaya AJB + Balik Nama (Per Sertifikat) :

Tiap daerah berbeda. Contoh: di Surabaya, biaya AJB + BN minimum antara 3 sampai 3.5 juta. Semakin besar tanah dan bangunannya tentu akan semakin mahal biayanya.

Daftar Tarif PNBP :

http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/486.pdf

Proses Jual Beli:

  1. Pemeriksaan/Checking Sertifikat Asli. Ini proses yg sangat penting karena berkaitan dengan keadaan tanah itu sekarang, apakah ada sengketa/tidak. Kalau ada sengketa, maka tidak dapat diperjualbelikan, harus diselesaikan dulu. Kalau tidak ada sengketa, Kantor Pertanahan setempat akan memberikan semacam stempel yang bertuliskan bahwa Sertifikat tersebut sudah diperiksa dan sudah sesuai dengan Buku Tanah. Itu artinya Sertifikat tersebut isinya sudah cocok dengan ‘catatan’ di Kantor Pertanahan. Setiap PPAT pasti melakukan hal ini karena ini sangat penting. (kecuali PPATnya ‘koboy’ atau istilah lainnya ugal-ugalan). Pemeriksaan/Checking kurang lebih 1-5 hari, tergantung kondisinya.
  2. Bayar Pajak Pembeli dan Penjual. Biasanya dapat dititipkan ke PPAT nya untuk dibayarkan, jadi Penjual dan Pembeli tidak repot untuk bayar pajak sendiri.
  3. Kalau sudah bayar pajak dan hasil Pemeriksaan/checking sertifikat sudah keluar (bersih), anda bisa langsung membuat perjanjian tanda tangan AJB.
  4. Sewaktu tanda tangan perhatikan isi aktanya, apa saja yg ikut termasuk dijual, mungkin termasuk air, listrik, telepon, dsb.
  5. Setelah tanda tangan biasanya Penjual dan Pembeli sama-sama pergi ke bank untuk transfer duitnya. Bisa juga pembelinya kasih bukti pelunasan. Lalu barulah Penjual memberikan kwitansi lunas.
  6. Setelah dibayar lunas, biasanya kunci rumah dikasih kepada Pembeli beserta embel-embelnya + kelengkapan surat-surat rumah (PBB, IMB, bukti pembayaran telepon/listrik/air, dsb.)
  7. Jangan lupa bayar biaya aktanya ke PPAT, biasanya 50%- 50%. Tergantung kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.
  8. Tunggu 2-3 bulan untuk selesainya proses Balik Nama. Biasa kalau sudah selesai, anda akan ditelepon untuk mengambilnya.

Demikianlah kiranya sedikit tips yang kami sampaikan. Kiranya dapat bermanfaat bagi Anda.
Terima kasih.

Daftar Singkatan:

AJB (Akta Jual Beli)
AW (Ahli Waris)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTBTKP (Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Kena Pajak)
BPN (Badan Pertanahan Nasional)
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
SHM (Sertifikat Hak Milik) HM (Hak Milik)
HP yang berkaitan dengan Hukum Waris (Harta Peninggalan)
HP yang berkaitan dengan tanah (Hak Pakai)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)

(dari berbagai sumber)

Rabu, 07 Agustus 2013

Selamat Hari Raya Aidil Fitri 1434 H

Jika #Maaf bisa terucap hari ini, untuk apa menunggu #AidilFitri tiba? Sementara hembusan nafas, kita tak pernah tahu kapan akan berhenti:

Bismillah ya Allah ya Salam
Ketika Engkau menebar keselamatan di bulan Ramadhan,
Maka dahulukanlah saudaraku ini..
ya Rahman ya Rahim
Jadikanlah ia dalam golongan orang yang selalu menerima rahmat Kasih-Sayang Mu
ya Rojaaq ya Basith
Luaskanlah rezeki yang barokah untuknya
ya Barii
Mudahkanlah hidupnya, sembuhkan dari segala penyakit dalam jasad dan ruhnya
ya Qudus
Jauhkanlah ia dari segala penyakit hati
ya Rofii
Muliakan dan tinggikanlah derajatnya
ya Malikul Mulk
Serta jagalah ia dalam Kuasa Mu

Selamat Hari Raya Aidil Fitri 1434 H
MAAF ZAHIR dan BATHIN


Kartu Ucapan:

 

Jumat, 22 Maret 2013

Film Omar ibn Khattab - The Series


Sahabat, berikut saya copaskan link download Film Omar bin Khattab - The Series yang pernah tayang pada setiap jam 4 pagi di MNCTV. Film ini jauh lebih bagus dan edukatif dari pada Fetih 1453 a.k.a Conquest 1453.

Berikut adalah link download film Umar bin Khattab - The Series.
episode 02        
episode 03        
episode 04       
episode 05       
episode 06
episode 07       
episode 08       
episode 09
episode 10      
episode 11 
episode 12  
episode 13       
episode 14  
episode 15         
episode 16
episode 17
episode 18
episode 19       
episode 20
episode 21       
episode 22       
episode 23       
episode 24                        
episode 25                       
episode 26                        
episode 27                        
episode 28                         
episode 29                         
episode 30 - 31 jadi 1 Film           

Untuk beberapa link yang tidak bisa di download, maka solusinya adalah download langsung di situs resmi MBC dengan menggunakan Internet Download Manager (IDM). Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pertama, Anda harus menginstall IDM terlebih dahulu, bagi yang belum punya silahkan bertanya kepada mbah google untuk download. Cari versi terbaru (6.12), setelah diinstall biasanya otomatis terintegrasi dengan browser (terutama mozilla).
Kedua, Buka situs MBC, dan cari sesuai dengan episode yang diinginkan. Sebagai contoh, episode 25 klik disini. Angka diujung tulisan arab adalah nomor episode. Tunggu beberapa saat. Maka akan timbul tombol seperti ini,
Tombol IDM Download Video Internet
biasanya berada di pojok kanan atas atau pojok kiri bawah.
Ketiga, klik saja tombol tersebut, nanti akan ada beberapa pilihan sesuai dengan keinginan. Semakin tinggi resolusinya maka semakin besar ukurannya. Pilih mp4 saja, kualitas dan ukurannya standar. Selanjutnya pilih tombol download. tunggu hingga download selesai.

Berikut adalah Subtitle Film Umar bin Khattab - The Series Lengkap 30 Episode.
Subtitle Indonesia Omar ibn Khattab episode 1-31


                     ========TAWARAN BANTUAN========

Karena ada yang mengontak saya baik via FB maupun HP dan mengeluh kesulitan serta meminta bantuan untuk memiliki film ini, maka saya memberikan Tawaran Bantuan. Bagi yang benar-benar kesulitan mendownload, baik karena ketiadaan waktu, koneksi, maupun faktor lain, namun ingin mendapatkan film Umar bin Khattab - The Series ini secara lengkap, saya akan bantu mengirimkan semua episode (30 episode berformat MP4) secara lengkap beserta subtitle Bahasa Indonesianya + GOM Player (total 2,3 GB) dalam bentuk DVD.

Tapi ingat, saya tidak menjual belikan film maupun subtitlenya. Jadi, bagi yang bisa download disarankan download sendiri saja. Anda hanya cukup mengganti biaya DVD Blank dan Casing + Ongkos Kirim + infaq transport dan lelah (untuk bolak balik beli DVD, ke Ekspedisi, dan Burning) secara sukarela alias selayaknya.

Bagi yang berminat, silahkan langsung kirim nama dan alamat lengkap ke nomor 0815-1179-7470 untuk komunikasi lebih lanjut.

Agar tidak salah paham, yang akan saya kirim adalah DVD yang berisi file Film Umar bin Khattab 30 episode. Untuk menontonya harus dibuka/di copy di komputer atau laptop.

Tidak bisa diputar di DVD Player!!!
catatan:
Untuk yang mencari link download dengan Format MKV (720p), ukuran berkisar 300 MB/episode. Silahkan Anda cek linknya disini. Syukran.

Senin, 18 Februari 2013

Negara – Negara di Dunia yang Sudah Melegalkan Ganja

Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia yang sudah melegalkan kepemilikan ganja.

1. Belanda

Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di “Coffeshop,” tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja diluar Coffeshop, ilegal. Sejak tahun 1976, Belanda telah menjadi negara terdepan dalam mereformasi UU Narkotika dengan menarik garis perbedaan yang jelas antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (hard drugs). Ganja masuk kedalam golongan narkotika ringan dan legal dalam jumlah terbatas.

2. Jerman

Kepemilikan ganja sampai 6 gram adalah legal. Di beberapa kota seperti Berlin, batas kepemilikan bisa sampai 10 gram.

3. Argentina

Mengkonsumsi ganja untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil, legal. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung di Argentina melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang sedikit.

4. Siprus

Kepemilikan ganja legal sampai 15 gram untuk penggunaan pribadi dan diperbolehkan untuk menanam sampai 5 batang pohon.

5. Ekuador

Menurut UU 108, kepemilikan ganja tidak dinyatakan ilegal.

6. Meksiko

Ganja untuk penggunaan pribadi legal sampai 5 gram. UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dan semua narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu.

7. Peru

Kepemilikan ganja legal sampai batas 8 gram asalkan si pengguna tidak dalam kepemilikan narkotika lain.

8. Swiss

Pada tanggal 1 Januari 2012, di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang. Tujuannya untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss sejak tahun 2000 sudah menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.

9. Spanyol

Kebijakan dekriminalisasi ganja di Spanyol mentolerir kepemilikan pribadi sebanyak 2 batang tanaman.

10. Belgia

Menurut hukum, orang dewasa dapat membawa sampai 3 gram ganja. Belgia adalah salah satu negara pertama yang membuat perbedaan hukum antara “kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi dan jenis-jenis pelanggaran narkoba.“

11. Republik Ceko

Sejak tahun 2010, kepemilikan narkoba dan psikotropika sudah didekriminalisasi. Sebab menurut penelitian, UU Narkotika tidak hanya meningkatkan pravelensi penggunaan narkoba di dalam negeri, tetapi juga gagal menghentikan perdagangan gelap obat-obatan terlarang.

12. Brazil

Dekriminalisasi ganja dan dekriminalisasi narkotika untuk keperluan pribadi diberlakukan sejak tahun 2006. Ini merupakan hasil revisi UU Narkotika secara besar-besaran pada tahun 2006.

13. Chili

Mengkonsumsi ganja dalam jumlah kecil diperbolehkan asalkan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.

14. Uruguay

Kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi tidak dikenakan sanksi dan jumlah yang diperbolehkan untuk penggunaan pribadi tidak secara jelas tertulis dalam undang-undang.

15. Paraguay

Memiliki tidak lebih dari 10 gram ganja tidak akan dihukum pidana, kecuali pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut adalah pecandu.

16. Kolombia

Mahkamah Konstitusi di Kolombia memutuskan dekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk penggunaan pribadi. Kepemilikan ganja dibawah 20 gram dan kepemilikan satu gram kokain tidak akan dituntut atau ditahan.

17. Australia

Pengguna ganja di dekriminalisasi untuk pemakaian dalam jumlah yang kecil di wilayah negera-negara bagian; Capital Territory, Northern Territory, Australia Selatan dan Australia Barat. Di negara-negara bagian lainnya, ilegal.

18. Amerika Serikat

Ganja legal di negara bagian Colorado dan Washington.
Colorado: Sejak tanggal 6 Desember 2012 ganja telah secara resmi dilegalkan untuk penggunaan pribadi dengan regulasi ganja untuk orang dewasa berusia 21 keatas. Menanam ganja juga di memungkinkan hingga 6 batang pohon asalkan ditanam di dalam ruangan tertutup (indoor).

Washington: Pengguna ganja secara hukum diperbolehkan memiliki ganja paling banyak 28 gram. Menanam ganja masih belum di izinkan kecuali orang tersebut mendapatkan otorisasi medis. (cpt)

irfblog. Diberdayakan oleh Blogger.